Responsive Banner design
Home » » Lima alasan ini muhammadiyyah menganjurkan Ziarah kubur

Lima alasan ini muhammadiyyah menganjurkan Ziarah kubur



         Secara kultural, perbedaan pendapat tentang ziarah kubur melekat di masyarakat Indonesia. Perbedaan tersebut terlihat antara dua ormas besar. Masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) membolehkan ziarah kubur. Namun sebaliknya, masyarakat Muhammadiyah cenderung melarangnya. 
        Perbedaan itu kini tidak lagi begitu terasa.
Dr. Haedar Nashir, Ketua Umum Muhammadiyah periode 2015-2020, akhirnya secara tegas menganjurkan masyarakat Muhammadiyah ziarah kubur. 
        Berikut 5 alasan mengapa pria kelahiran Bandung ini membolehkan ziarah kubur:
1. Makam Ki Bagus Hadikusumo Hilang.
Ki Bagus Hadikusumo dikukuhkan sebagai pahlawan nasional sesuai keputusan Presiden No 116/TK Tahun 2015. Ki Hadikusumo memiliki peran besar dalam meletakkan dasar Mukaddimah dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Pria kelahiran Yogjakarta ini merupakan salah satu tokoh Muhammadiyah yang lahir pada 24 November 1890, seperti dilansir dari Republika.co.id.
Namun sayang, pahlawan yang baru dikukuhkan ini dikabarkan makamnya hilang. Inilah salah satu alasan mengapa Ketua Umum Muhammadiyah menganjurkan ziarah kubur, seperti dikutip dari Muslimedianews.com.

2. Mengenang Jasa Pahlawan
Mengenang pahlawan merupakan suatu hal yang baik dan dianjurkan dalam Islam. Apalagi, Alquran menegaskan, 


وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَٰكِنْ لَا تَشْعُرُونَ


“Jangan Anda kira bahwa para pahlawan yang terbunuh dalam peperangan tidaklah mati. Mereka hidup, namun kita tidak sadar” (QS Al-Baqarah [2]: 154). Mengunjungi makam pahlawan sama saja bersilaturahmi di waktu hidupnya. Haedar Nashir pun membenarkan hal ini.

3. Ziarah Kubur Sunah
Pria berusia 57 tahun ini menyatakan bahwa ziarah kubur itu sunah. Hal ini juga dipertegas oleh Nabi dalam hadis, “Awalnya aku melarang ziarah kubur. Namun, kini silakanlah berziarah, karena hal tersebut dapat memperkecil nafsu duniawi dan mengingatkan pada akhirat,” (H.R. Ibnu Majah).
Dalam kajian Usul Fikih mazhab Syafi’i, perintah setelah adanya larangan termasuk sunah (nadb). Hal ini juga berlaku dalam ziarah kubur.

4. Ziarah Kubur Mengingat Mati
Seperti dikutip dari Muslimedianews.com, Haedar Nashir mengatakan bahwa ziarah merupakan sarana mengingat mati. Selain itu, ziarah kubur juga dapat menjadi jalan mengenang dan meneladani perilaku baik orang yang wafat.
Mengingat mati menyadarkan seseorang bahwa hidup ini tidak selamanya, sehingga diharapkan dapat memproteksi berbuat sesuatu yang dilarang Allah.

5. Ziarah Kubur Perlu Menjadi Tradisi asal Tidak Mengkeramatkan Kuburan.

       Dengan adanya keterangan-keterangan berikut ini, Insya Allah cukup jelas bagi kita bahwa ziarah kubur, membaca ayat suci al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan pada si mayit dan sebagainya, itu semua menurut tuntunan syariat Islam yang benar serta diamalkan oleh para salaf dan ulama-ulama pakar.
Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah sebagai berikut :
اَنَّ النَّبِيَّ .صَ. كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِِ الْمُتَوَفَّّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْألُ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِـهِ فَضْلا ؟
فَاِنْ حُدَِّث اَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى, وَاِلاَّ قَاَل لِلْمُسْـلِمِيْنَ (صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ)(رواه البخاري و مسلم)
“Bahwa seorang laki-laki yang meninggal dalam keadaan berhutang disampaikan beritanya pada Nabi saw. Maka Nabi saw. menanyakan apakah ia ada meninggal kan kelebihan buat membayar hutangnya. Jika dikatakan bahwa ia ada meninggal kan harta untuk membayarnya, maka beliau menyalatkannya. Jika tidak beliau akan memerintahkan kaum muslimin; ‘Shalatkanlah teman sejawatmu’ “.
Begitu juga masih banyak hadits yang menyebutkan pahala-pahala orang yang menyalatkan mayat dan mengantarkannya sampai keliang kubur.

#Catatan akhir terpenting adalah ziarah kubur merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah, bukan mengkeramatkan kuburan atau meminta-minta pada orang mati. Bila demikian, hal tersebut dilarang dalam Islam.

0 comments:

Post a Comment